BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Senin, 22 Februari 2010

HAK DAN KEWAJIBAN

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

TEMA : HAK DAN KEWAJIBAN

PENDAHULUAN

Pada zaman globalisasi pada saat ini,pendidikan di Indonesia harusnya sudah dikatakan sejahtera atau bebas dari kebodohan seperti dahulu bangsa Indonesia mengalami penjajahan atau lebih tepatnya di jajah oleh bangsa asing.Akan tetapi kata sejahtera masih jauh atau masih harus kita pertanggungjawabkan bersama,terutama pemerintahan Negara Republik Indonesia.

PEMBAHASAN

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

-Ayat 1

Seperti yg sudah di tetapkan oLeh Negaara RepubLik Indonesia bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran tanpa terkecuali.Artinya semua warga atau rakyat yang merupakan WNI bisa atau dapat mengambil HAKnya untuk mendapatkan pendidikan agar terbebas dari kebodohan demi memajukan SDM di Negara Indonesia,dan hal tesebut sudah menjadi kewajiban kepemerintahan Negara untuk memberikan atau menjalankan ayat yang tercantum pada pasal di atas ,di antaranya adalah memberikan fasilitas yang memadai pada elemen-elemen pedidikan di Indonesia,memajukan infrastruktur pendidikan untuk memajukan kegiatan belajar mengajar,dan satu hal yang selalu di suarakan oleh semua lapisan masyarakat kepada pemimpin Negara untuk mengurangi atau membebaskan biaya pendidikan agar pendidikan bisa tersalur ke masyarakat dalam status sosial apapun.

-Ayat 2

Berkaitan dengan ayat yang pertama pada pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia yang artinya pemerintah bersedia menyediakan fasilitas apapun untuk kegiatan pendidikan apapun dan memajukan system pendidikan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

Seperti yang jkita ketahui bersama sudah beberapa system yang di kembangkan pemerintah untuk memajukan pendidikan,hingga yang sekrang pemerintah jalankan adalah system KBK(Kurikulum Berbasis Kompetensi),semua haL-hal tersebut di Lakukan oleh pemerintah demi menjalankan kewajiban untuk memudahkan Warga Negara Indonesia mendapatkan Hak-Hak yang memang semestinya di dapatkan sesuai dangan apa yang tercantum pada pasal di atas.

KESIMPULAN

Pendidikan itu sangat penting bagi masyarakat manapun,maka dari itu tercipta pasal 31 UUD beserta ayatnya dan,masyarakatpun harus bisa mengambil haknya dengan baik dan berkewajiban untuk memajukan SDM atas segala kemudahan yang di usahakan oleh pemerintah.dan pemerintah pun harus terus memegang teguh kewajibannya untuk menjalan kan pasal-pasal yang sudah di ciptakan